M Adhiya Muzakki atau MAM, bos buzzer tersangka perintangan proses hukum. (Dok Kejagung)

Lihat Foto

buzzer bernama M Adhiya Muzakki (MAM) yang diduga terlibat dalam perintangan proses hukum sejumlah kasus.

Penangkapan ini mengungkapkan bahwa setiap anggota “cyber army” yang dikomandoi oleh bos buzzer ini dibayar hingga Rp 1,5 juta untuk menyebarkan komentar negatif di media sosial.

Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh Kompas.com, M Adhiya Muzakki (MAM) ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung atas dugaan perintangan penyidikan dalam tiga kasus besar yang tengah ditangani oleh Kejaksaan Agung.

Kasus-kasus tersebut meliputi dugaan korupsi di PT Timah, dugaan korupsi dalam impor gula, dan dugaan suap terkait penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO).

MAM Terungkap Rekrut 150 Buzzer

Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, M Adhiya Muzakki memiliki peran penting dalam merintangi penyidikan dengan membuat narasi negatif terhadap Kejaksaan Agung dan kasus-kasus yang sedang ditangani.

Untuk itu, MAM membentuk tim yang terdiri dari 150 buzzer yang dibagi ke dalam lima kelompok.

Setiap kelompok diberi nama “Mustafa”, mulai dari Mustafa 1 hingga Mustafa 5.

Tim ini bertugas untuk menyebarkan komentar dan konten negatif terkait Kejaksaan Agung.

“Tersangka MAM atas permintaan MS bersepakat untuk membuat tim cyber army untuk menjadi lima tim yang (anggotanya) berjumlah sekitar 150 orang buzzer,” kata Abdul Qohar dalam konferensi pers, Rabu (7/5/2025) malam. 

Upah Buzzer Rp 1,5 Juta per Orang

Dalam aksi perintangan penyidikan ini, MAM tidak hanya bertindak sebagai penggerak, tetapi juga sebagai pemberi upah.

Lantas, berapa bayaran buzzer yang bekerja di bawah komando MAM?

Setiap buzzer yang bekerja di bawah komando MAM, diketahui menerima bayaran sebesar Rp 1,5 juta untuk memberikan komentar negatif.

“Merekrut, menggerakkan, dan membayar buzzer-buzzer tersebut dengan bayaran sekitar Rp 1,5 juta per buzzer untuk merespon dan memberikan komentar negatif terhadap berita-berita negatif,” kata Abdul Qohar.

Dari total upah yang diterima, MAM diperkirakan mendapatkan total uang senilai Rp 864.500.000,00, yang berasal dari upaya membentuk narasi buruk terhadap Kejaksaan Agung dan tim Jampidsus.

Tersangka Langsung Ditahan

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, M Adhiya Muzakki langsung ditahan di rumah tahanan (rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan.