
Toko Mama Khas Banjar, yang dikenal menjual produk olahan hasil laut dan sirup khas Kalimantan Selatan, resmi berhenti beroperasi sejak 1 Mei 2025.
Penutupan ini terkait langsung dengan kasus hukum yang menjerat pemilik toko, Firli Norachim.
Firli saat ini sedang menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru. Ia dilaporkan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen setelah ditemukan produk di tokonya yang tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa.
Istri Pemilik Toko Mama Khas Banjar Ungkap Curahan Hatinya
Setelah Firli ditahan, istrinya, Ani, menyampaikan bahwa toko terpaksa ditutup karena ia tidak sanggup mengurus usaha itu.
Alasanya karena saat ini ia harus mengurus usaha itu sendirian sambil mengasuh anak mereka yang masih balita, di tengah proses hukum yang sedang berlangsung.
“Mental kami hancur, kami trauma, apalagi suami saya yang merupakan tulang punggung usaha ini ditahan. Jujur saja saya ketakutan, karena tidak mudah bagi saya untuk mengelola usaha ini seorang diri,” kata Ani dalam keterangannya yang diterima pada Rabu (7/5/2025).
Ia menjelaskan bahwa sejak penahanan suaminya, dirinya tidak bisa lagi menjalankan usaha, terutama karena fokus pada anak mereka yang baru berusia tiga tahun.
“Saat ini sambil merawat anak saya yang berumur 3 tahun, apalagi kasus kami sekarang masih bergulir di pengadilan dan belum ada keputusan apa pun,” jelasnya.
Istri Pemilik Toko Merasa Diperlakukan Tidak Adil
Sebelumnya, Toko Mama Khas Banjar merupakan salah satu UMKM di Banjarbaru yang sebelumnya berkembang pesat. Namun, kasus hukum ini membuat roda usaha terhenti.
Ani merasa bahwa pelaku usaha kecil seperti dirinya mendapatkan perlakuan yang kurang adil.
“Saya merasa berdagang tidak mudah. Apabila ada kesalahan barang disita. Kita juga langsung dipidana. Inikah bentuk keadilan bagi kami, pengusaha kecil dan UMKM,” tambahnya.
Kronologi Kasus Toko Mama Khas Banjar
Kasus hukum ini bermula dari laporan seorang konsumen ke Polda Kalimantan Selatan pada 6 Desember 2024.
Laporan tersebut menyoroti adanya produk tanpa label kedaluwarsa di Toko Mama Khas Banjar.
Penyelidikan oleh Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kalsel menemukan sebanyak 35 produk yang tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa. Barang-barang tersebut kemudian disita sebagai barang bukti.
Menurut Kepala Sub Direktorat Industri Perdagangan dan Investasi (Indagsi) Ditkrimsus Polda Kalsel, AKBP Amien Rovi, toko tersebut melanggar Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Amien menegaskan pentingnya pencantuman tanggal kedaluwarsa pada produk olahan makanan.
Hal itu bertujuan agar konsumen mengetahui batas akhir mutu suatu produk dan dapat mengikuti petunjuk produsen.
“Jadi pencantuman label kedaluwarsa ini memang atensi pemerintah dan Polri mengawalnya dengan penegakan hukum, di samping dinas terkait melakukan sosialisasi dan pembinaan terhadap pelaku usaha,” tegas Amien.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul