Lihat Foto

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah menerapkan kebijakan baru yang membatasi fitur Gratis Ongkir hanya berlaku selama tiga hari dalam sebulan.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 8 Tahun 2025 mengenai Layanan Pos Komersial yang baru dirilis.

Lantas, apa alasan Komdigi membatasi gratis ongkir menjadi hanya tiga kali sebulan?

Mengapa Pemerintah Batasi Gratis Ongkir?

Direktur Pos dan Penyiaran Komdigi, Gunawan Hutagalung, menjelaskan bahwa pembatasan ini ditujukan khusus untuk produk yang dijual dengan harga di bawah harga pokok penjualan (HPP).

“Apabila ada diskon yang membuat tarif layanan pos komersial menjadi lebih rendah dari biaya pokok, maka Gratis Ongkir tidak dapat diterapkan,” tambahnya.

Dengan adanya ketentuan ini, diharapkan agar para pelaku e-commerce dapat menjual produk dengan harga yang lebih sehat dan berkelanjutan.

Apakah Masa Berlaku Gratis Ongkir Dapat Diperpanjang?

Gunawan menyatakan bahwa masa berlaku Gratis Ongkir selama tiga hari dapat diperpanjang jika diperlukan.

“Ya, (pembatasan ini) dapat diperpanjang setelah evaluasi. Misalnya, jika tiga hari diterapkan tetapi mereka mengajukan perpanjangan, itu bisa dilakukan. Kami akan melakukan evaluasi,” ungkapnya dalam konferensi pers di Jakarta pada Jumat (16/5/2025).

Ini memberikan keleluasaan bagi pelaku e-commerce untuk melakukan penyesuaian berdasarkan kebutuhan pasar.

Bagaimana Tarif Layanan Pos Ditentukan?

Gunawan menjelaskan bahwa tarif layanan pos komersial, termasuk biaya pengiriman, diatur dalam pasal 41 peraturan ini.

Penetapan tarif dilakukan berdasarkan biaya yang mencakup produksi dan operasional, serta margin.

Biaya produksi ini meliputi gaji karyawan, transportasi, biaya aplikasi, teknologi, dan kerjasama dengan penyedia infrastruktur serta pelaku usaha lainnya.

Apa Syarat untuk Mendapatkan Diskon Ongkir?

Lebih lanjut, Gunawan menekankan bahwa jika e-commerce ingin meminta perpanjangan untuk gratis ongkir, pihaknya akan meminta data dari mereka untuk dibandingkan dengan harga rata-rata di industri.

“Jika e-commerce meminta perpanjangan untuk gratis ongkir, kami akan minta data dari mereka untuk dibandingkan dengan harga rata-rata di industri, sehingga perpanjangan dapat dilakukan setelah evaluasi,” tegasnya.

Sesuai dengan draft aturan dalam Permen Nomor 8 Tahun 2025, pada pasal 45 diatur bahwa Penyelenggara Pos dapat memberikan diskon terhadap tarif layanan pos komersial, asalkan tarif tersebut setelah diskon masih di atas atau sama dengan biaya pokok layanan.

Diskon yang membuat tarif layanan pos komersial di bawah biaya pokok hanya dapat diberikan untuk waktu tertentu, yang tidak melebihi tiga hari dalam satu bulan, sebagaimana diatur dalam pasal 45 ayat 4.

 

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Pemerintah Batasi Fitur “Gratis Ongkir” Jadi Cuma 3 Hari Sebulan”.