Tangkapan layar cek BSU lewat aplikasi JMO BPJS Ketenagakerjaan. Cek BSU 2025. Cara cek penerima BSU 2025. Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025.

Lihat Foto

BSU 2025 diberikan sebesar Rp 300 ribu per bulan selama dua bulan, sehingga total bantuan yang diterima adalah Rp 600 ribu.

Syarat penerima BSU 2025

Berikut adalah beberapa syarat utama bagi calon penerima BSU 2025:

-Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).

-Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU).

-Menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 per bulan.

-Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.

-Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Cara memeriksa status penerima BSU 2025 melalui aplikasi JMO

Pengecekan status penerima BSU 2025 dapat dilakukan melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile), aplikasi resmi dari BPJS Ketenagakerjaan.

Berikut adalah langkah-langkahnya:

-Unduh aplikasi JMO di Apps Store untuk pengguna iOS atau Play Store untuk pengguna Android.

-Buat akun dengan menggunakan NIK KTP dan nomor telepon jika belum memiliki akun. Jika sudah memiliki akun, login menggunakan email atau nomor handphone dan kata sandi.

-Pada halaman utama, gulir ke bawah dan klik banner “Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)”.

-Isi data yang diminta seperti NIK, nama lengkap, nama ibu kandung, nomor telepon, dan email.

-Klik “Lanjutkan”.

Setelah melakukan pengecekan status penerima, akan muncul notifikasi apakah data masih dalam proses verifikasi dan validasi atau sudah diminta untuk memperbarui data rekening.

Setelah mengisi dan memperbarui nomor rekening, data akan diverifikasi kembali hingga muncul pemberitahuan BSU sudah dicairkan.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Cara Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 via Aplikasi JMO“, Klik untuk baca: