
Tes Kemampuan Akademik (TKA) bagi peserta didik di berbagai jenjang pendidikan, mulai dari SD, SMP, hingga SMA/sederajat.
Tes ini juga dapat diikuti oleh siswa madrasah yang berada di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag), serta peserta didik dari jalur pendidikan nonformal maupun informal.
Berbeda dengan Ujian Nasional (UN) yang dahulu bersifat wajib dan menjadi syarat kelulusan, TKA tidak bersifat wajib.
Tujuan utama TKA adalah untuk mengukur kemampuan akademik siswa secara nasional, dengan pendekatan yang lebih adil, transparan, dan tidak menentukan kelulusan.
Keuntungan ikut TKA
Meski demikian, peserta yang mengikuti TKA akan mendapatkan sejumlah keuntungan, seperti:
-Dapat digunakan untuk mendaftar jalur prestasi ke jenjang SMP atau SMA/sederajat.
-Menjadi syarat untuk Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP).
-Memperoleh nilai, kategori capaian nasional, dan sertifikat resmi dari pemerintah.
Jadwal pelaksanaan TKA
-TKA untuk jenjang SD dan SMP
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menyatakan bahwa pelaksanaan TKA untuk siswa kelas 6 SD dan kelas 9 SMP direncanakan berlangsung pada Februari atau Maret 2026.
Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta, pada Senin, 3 Maret 2025.
-TKA untuk jenjang SMA/SMK
Sementara itu, TKA bagi siswa kelas 12 SMA dan SMK akan mulai digelar lebih awal, yakni pada November 2025.
Materi yang diujikan
Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Toni Toharudin, menjelaskan, untuk jenjang SD dan SMP, peserta hanya akan mengikuti ujian pada 4 mata pelajaran, yaitu: