
PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dinonaktifkan mulai Mei 2025.
Perubahan ini terjadi seiring penerapan sistem baru berbasis Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola pemerintah.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, mengatakan, penonaktifan dilakukan sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 80 Tahun 2025 dan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang DTSEN.
“Mulai bulan Mei 2025, penetapan peserta PBI akan menggunakan basis data DTSEN. Tapi masyarakat tidak perlu khawatir. Mereka yang dinonaktifkan tetap bisa aktif kembali jika melapor ke dinas sosial,” ujarnya di Jakarta, Selasa (24/6/2025), seperti ditulis Antara.
Syarat agar bisa aktif kembali
Ghufron menjelaskan, ada tiga kriteria yang memungkinkan peserta PBI JKN yang telah dinonaktifkan untuk kembali aktif, yaitu:
-Kepesertaan dinonaktifkan sejak Mei 2025
-Sudah diverifikasi oleh pemerintah daerah atau Kementerian Sosial sebagai warga miskin atau hampir miskin
-Sedang mengalami kondisi darurat medis atau mengidap penyakit kronis yang membutuhkan penanganan segera
Jika tidak memenuhi ketiga syarat tersebut, maka peserta tidak lagi masuk dalam skema PBI yang ditanggung negara.
Namun, mereka tetap bisa melanjutkan kepesertaan melalui dua opsi: dibiayai oleh pemerintah daerah melalui skema Universal Health Coverage (UHC) atau membayar iuran secara mandiri.
“Nonaktif” bukan berarti tak bisa berobat
Ghufron menegaskan bahwa istilah “nonaktif” sering disalahartikan oleh masyarakat. Banyak yang mengira status tersebut membuat peserta tidak bisa mengakses layanan kesehatan sama sekali.
“Padahal bukan begitu. Nonaktif bisa berarti sedang menunggak atau tidak ada pihak yang membayari. Tapi pemda punya skema UHC. Jadi kalau betul-betul butuh, peserta bisa datang ke dinas sosial atau rumah sakit dan bisa langsung diaktifkan kembali,” jelasnya.
Peserta diganti, bukan kuota yang dikurangi
Penonaktifan 7,3 juta peserta PBI JKN tidak mengurangi kuota nasional yang sudah ditetapkan. Pemerintah tetap mengalokasikan anggaran sekitar Rp 96,8 juta untuk program ini.
Hanya saja, peserta yang tidak lagi memenuhi syarat akan digantikan oleh warga tidak mampu lain yang terdaftar dalam DTSEN.
Hal ini ditegaskan Menteri Sosial Saifullah Yusuf. Menurutnya, penonaktifan dilakukan berdasarkan hasil padanan data, dan peserta yang dianggap sudah sejahtera tidak lagi masuk dalam daftar PBI.
“Pengganti peserta bisa berasal dari Desil 1 sampai Desil 5. Kami juga tetap prioritaskan keluarga rentan yang benar-benar membutuhkan,” ujar Saifullah.
Rajin cek status di aplikasi BPJS Kesehatan
Untuk menghindari keterlambatan layanan kesehatan, masyarakat diimbau untuk rutin mengecek status kepesertaan BPJS Kesehatan melalui aplikasi resmi. Dengan begitu, peserta bisa segera mengetahui jika terjadi perubahan status dan langsung mengambil langkah yang diperlukan.
“Kadang peserta tidak tahu bahwa statusnya sudah berubah. Ini bisa jadi risiko saat berobat. Makanya kami sarankan cek rutin lewat aplikasi,” ujar Ghufron.