Endang Pristiwati (rompi merah) buronan kasus korupsi yang ditangkap Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, Minggu (4/5/2025).

Lihat Foto

Endang Pristiwati (56), mantan teller Bank BUMN akhirnya ditangkap setelah delapan tahun masuk dalam daftar buronan Kejaksaan.

Terpidana kasus korupsi dana nasabah senilai Rp 2 miliar ini dibekuk aparat di Bandar Lampung pada Minggu (4/5/2025) malam.

Endang ditangkap oleh tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah di Perumahan Sakura Land, Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung, sekitar pukul 19.30 WIB.

“Penangkapan terhadap terpidana atas nama Endang Pristiwati dilakukan di Bandar Lampung pada Minggu, 4 Mei 2025 malam,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Tengah, Alfa Dera, Senin (5/5/2025) petang.

Sembunyikan Identitas dan Berpindah-pindah Tempat

Selama masa pelariannya, Endang menyembunyikan identitas dan keberadaannya dengan berbagai cara.

Ia tidak hanya berpindah-pindah tempat tinggal, tetapi juga sempat mengganti nama.

“Terpidana juga sempat mengganti namanya menjadi Widyastuti saat bersembunyi di Magelang, Jawa Tengah,” ujar Alfa.

Keberadaan Endang sulit dideteksi oleh aparat karena strategi pelariannya yang melibatkan perubahan lokasi secara berkala.

Setelah kasusnya kembali dibuka pada 2017, pelacakan dilakukan secara intensif, tetapi kerap terhambat.

“Keberadaan terpidana sulit dilacak karena terus berpindah tempat tinggal,” lanjut Alfa.

Terjerat Kasus Korupsi Dana Nasabah

Perkara yang menjerat Endang bermula pada tahun 2006. Saat itu, ia menjabat sebagai teller di sebuah bank BUMN.

Alih-alih melakukan pekerjaaannya, Endang Pristiwati justru mengkorupsi dana nasabahnya.

Modus penarikan dana nasabah itu dilakukan dengan menyalahgunakan wewenangnya sebagai teller tanpa diketahui oleh pihak bank.

Perbuatannya menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 2 miliar.

Meski penyidikan sempat mandek selama beberapa tahun, proses hukum akhirnya dilanjutkan kembali pada 2017.