
UMKM) Mama Khas Banjar yang berlokasi di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, resmi tutup pada Kamis (1/5/2025), seusai sang pemilik, Firly Norachim, tersandung kasus pidana atas dugaan tidak mencantumkan label kedaluwarsa.
Penutupan toko Mama Khas Banjar ini diumumkan melalui unggahan video di akun Instagram resmi UMKM tersebut, yang disampaikan langsung oleh Ani, istri Firly Norachim.
Dalam video tersebut, Ani mengungkapkan bahwa pihaknya sudah tidak sanggup menghadapi beban berat yang muncul akibat persoalan hukum yang menimpa usaha mereka.
“Kami terpukul secara mental dan finansial,” ujar Ani.
Owner Ditahan, Kasus Bermula dari Label Kedaluwarsa
Permasalahan hukum yang menjerat owner Mama Khas Banjar berawal dari dugaan pelanggaran pada produk di tokonya, yakni tidak mencantumkan label kedaluwarsa.
Hal ini menjadi dasar penahanan Firly oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan.
Firly didakwa melanggar Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf g dan i Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Dugaan Diskriminasi Dibantah Pihak Kepolisian
Sempat beredar kabar bahwa penindakan terhadap toko Mama Khas Banjar merupakan bentuk diskriminasi terhadap UMKM.
Namun, tuduhan itu dibantah oleh AKBP Amien Rovi dari Ditreskrimsus Polda Kalsel.
Ia menegaskan bahwa penanganan perkara Mama Khas Banjar sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Bermula dari adanya laporan masyarakat pada 6 Desember 2024 lalu. Pelapor melakukan pembelian produk Frozen Food di Mama Khas Banjar. Produk-produk yang dimaksud berupa sambal baby cumi original, ikan salmon steak 500 gram, udang indomanis dan satrup kuini,” ujarnya, Kamis (13/03/2025).
Amien menyebut bahwa bahkan sebelum laporan masuk, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Pemko Banjarbaru telah mengeluarkan surat hasil pengawasan terhadap produk dalam kemasan pada 30 Januari 2024.
Dalam surat tersebut, pemilik toko diarahkan untuk berkonsultasi ke Rumah Kemasan Kota Banjarbaru dan Bidang Metrologi terkait kemasan produk.
“Surat dari Pemko tertanggal 30 Januari 2024 dan ditujukan kepada Pemilik Toko Mama Khas Banjar,” kata Amien.
“Yang mana, Dinas terkait mengarahkan Mama Khas Banjar untuk segera berkonsultasi tentang kemasan/bungkus produk jualannya di Rumah Kemasan Kota Banjarbaru dan Bidang Metrologi,” ujarnya lagi.