
tarif listrik bagi pelanggan golongan subsidi dan rumah tangga tetap tidak mengalami perubahan mulai Senin, 16 Juni 2025.
Ketetapan ini mengikuti keputusan sebelumnya yang diumumkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada 27 Maret 2025.
Kala itu, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa tarif tenaga listrik untuk pelanggan bersubsidi maupun non-subsidi pada triwulan II tahun 2025 (April–Juni) tidak mengalami penyesuaian dari periode sebelumnya.
“Untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing usaha, diputuskan tarif tenaga listrik triwulan II tahun 2025 tetap, yaitu sama dengan tarif tenaga listrik periode triwulan I tahun 2025, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh pemerintah,” kata Bahlil dalam siaran pers resmi Kementerian ESDM, Kamis (27/3/2025).
Keputusan ini berarti tarif listrik triwulan II tahun 2025 tetap sama dengan tarif pada triwulan I (Januari–Maret 2025) dan triwulan IV tahun sebelumnya (Oktober–Desember 2024).
Pelanggan Golongan Subsidi dan Rumah Tangga
Pelanggan yang termasuk dalam kategori subsidi meliputi rumah tangga miskin, pelanggan sosial, industri kecil, serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Sementara itu, golongan rumah tangga umum terdiri dari pengguna listrik dengan daya 900 VA hingga 6.600 VA.
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menyatakan bahwa pihaknya siap mendukung keputusan pemerintah dalam menjaga stabilitas tarif listrik.
“Penetapan stabilitas tarif listrik ini bagian upaya pemerintah untuk mendorong ekonomi nasional,” ujar Darmawan, Rabu (23/4/2025).
“PLN siap mendukung langkah tersebut dengan terus menjaga keandalan pasokan listrik serta mutu pelayanan bagi seluruh pelanggan,” lanjutnya.
Dasar Hukum Penetapan Tarif Listrik
Pemerintah menetapkan tarif tenaga listrik berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024.
Aturan tersebut menyatakan bahwa penyesuaian tarif listrik dilakukan secara triwulanan untuk pelanggan non-subsidi.
Penetapan tarif ini mengacu pada fluktuasi parameter makroekonomi seperti nilai tukar rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batu Bara Acuan (HBA).
Rincian Tarif Listrik Subsidi dan Rumah Tangga per 16 Juni 2025
Berdasarkan data dari Antara, berikut adalah rincian tarif listrik yang berlaku mulai 16 Juni 2025:
Golongan Subsidi Rumah Tangga
- R-1/TR daya 450 VA: Rp 415 per kWh
- R-1/TR daya 900 VA: Rp 605 per kWh
Golongan Rumah Tangga Umum
- R-1/TR kecil 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh
- R-1/TR kecil 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- R-1/TR kecil 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- R-2/TR menengah 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
- R-3/TR,TM di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh
Golongan Pelayanan Sosial
- S-1/TR daya 450 VA: Rp 325 per kWh
- S-1/TR daya 900 VA: Rp 455 per kWh
- S-1/TR daya 1.300 VA: Rp 708 per kWh
- S-1/TR daya 2.200 VA: Rp 760 per kWh
- S-1/TR daya 3.500 VA–200 kVA: Rp 900 per kWh
- S-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp 925 per kWh
Dengan tidak adanya kenaikan tarif, pemerintah berharap dapat menjaga stabilitas ekonomi, melindungi daya beli masyarakat, dan memastikan sektor usaha tetap kompetitif di tengah dinamika ekonomi global.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Resmi, Rincian Tarif Listrik Subsidi dan Rumah Tangga per kWh mulai 16 Juni 2025”.