
Ketiga pelaku penembakan yang ditangkap itu adalah warga negara asing (WNA) Autralia berinisial DFJ, CM, dan TPM.
“Ketiganya sudah jadi tersangka. Mereka adalah eksekutor dan yang mempersiapkan,” tutur Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Bali Irjen Daniel Adityajaya, dalam konferensi pers di Kantor Polres Badung pada Rabu (18/6/2025).
Kronologi Penangkapan 3 Pelaku Penembakan di Bali
Polisi menangkap ketiga pelaku penembakan ini di dua lokasi berbeda.
Tersangka DFJ ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta saat akan melarikan diri ke luar negeri.
Sementara itu, dua tersangka lainnya, yakni CM dan TPM berhasil diamankan oleh aparat di Singapura, sebelum akhirnya diekstradisi untuk proses hukum lebih lanjut.
Ketiga WNA ini kini ditahan di Bali dan sedang menjalani pemeriksaan intensif.
Kasus Penembakan di Vila Mengwi Tewaskan 1 Turis Australia
Peristiwa penembakan terjadi pada Sabtu (14/6/2025) sekitar pukul 00.15 Wita dan menewaskan seorang pria asal Australia berinisial ZR (33).
Korban lainnya, SG (35), mengalami luka tembak dan tengah dirawat intensif di rumah sakit di kawasan Kuta, Bali.
Kedua korban berada di vila bersama istri masing-masing, GJ (29) dan DN, yang menjadi saksi mata dalam kejadian tragis tersebut.
Polda Bali Buru Otak Penembakan di Bali
Meskipun telah menangkap para pelaku lapangan, polisi masih memburu dalang atau otak pelaku penembakan turis Australia di Bali.
“Ada kemungkinan, kami masih pendalaman detail tentang itu. Kami masih dalami,” ujar Daniel.
Penyidik juga sedang mendalami asal senjata api yang digunakan dalam aksi tersebut dan motif para tersangka.
Polisi sudah mengamankan sejumlah barang bukti penting dalam penyelidikan kasus ini, antara lain:
- 17 selongsong peluru
- 2 proyektil utuh
- 55 pecahan proyektil
- 1 pucuk senjata api
- 6 sepeda motor dan 2 mobil
- Tas, paspor, sejumlah uang asing, serta foto korban
“Hari ini masih kami terus kembangkan karena kami baru bisa memeriksa tadi malam yang kami kaitkan dengan fakta-fakta yang lain yang tentunya akan diadakan untuk persesuaian tentang pembuktian tersebut,” jelas Daniel.
Para pelaku penembakan turis di Bali itu dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dan UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Setelah Menangkap 3 Eksekutor, Polisi Buru Otak Penembakan Turis Australia di Bali”.