
Toko Mama Khas Banjar, Firli Norachim, digelar di Pengadilan Negeri Banjarbaru, Kalimantan Selatan, pada Rabu (14/5/2025).
Kasus ini mencuat karena permasalahan kemasan produk UMKM yang tidak mencantumkan label kedaluwarsa, di mana Firli dipidana atas dugaan pelanggaran tersebut.
Dalam persidangan ini, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman turut hadir sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan.
Harapan Istri Pemilik Toko Mama Khas Banjar
Ani, istri Firli Norachim, berharap majelis hakim yang menangani perkara ini dapat menjatuhkan vonis bebas bagi suaminya.
“Karena rencananya dihadiri oleh Menteri UMKM, jadi saya harap hakim memakai hati nuraninya membebaskan suami saya,” ungkap Ani saat dikonfirmasi oleh Kompas.com pada Selasa (13/5/2025).
Menjelang hari pelaksanaan sidang, Ani berharap kehadiran Menteri UMKM bisa membuka mata hakim.
“Harapan saya semoga hadirnya menteri bisa membuka mata hakim atau hakim memakai hati nuraninya memvonis suami saya bebas,” ungkap Ani.
Ia juga menyampaikan tekad untuk melanjutkan usaha Toko Mama Khas Banjar apabila suaminya dinyatakan bebas.
“Selanjutnya kami dibina biar bisa lanjut berusaha, bukan kurungan penjara,” kata Ani.
Menteri UMKM Menangis di Ruang Sidang
Menteri UMKM Maman Abdurrahman hadir dalam persidangan sebagai amicus curiae, yaitu individu atau lembaga yang tidak terlibat langsung dalam perkara.
Ia datang utuk memberikan opini hukum guna membantu pengadilan melihat persoalan dari sudut pandang yang lebih luas.
Pendapat Maman Abdurrahman dalam kasus ini tidak bersifat memihak atau menggugat.
Saat diberi kesempatan oleh majelis hakim untuk memberikan tanggapan, Maman tampak emosional.
Ia menangis dan beberapa kali menyeka air mata saat menyampaikan pandangannya di ruang sidang.
“Sangat disayangkan memang, kasus seperti ini tak seharusnya sampai ke pengadilan,” ujar Maman dengan suara bergetar.