Masih ada sekitar 7 hari sebelum bulan Syawal 2025 berakhir, sehingga masih ada waktu untuk melaksanakan puasa Syawal. Cek kapan batas waktunya.

Lihat Foto

Berdasarkan hadits Rasulullah SAW, puasa Syawal memiliki keutamaan yang luar biasa. Rasulullah SAW bersabda:

“Barang siapa yang berpuasa Ramadan kemudian diikuti dengan enam hari di bulan Syawal, maka ia seperti berpuasa sepanjang tahun.” (HR. Muslim)

Salah satu pertanyaan yang biasa dilontarkan adalah sampai kapan puasa Syawal bisa dilaksanakan.

Dilansir dari laman Baznas, berikut penjelasan mulai dari batas waktu puasa Syawal, tata caranya, hingga jawaban dari ulama berdasarkan hadits dan pendapat mazhab.

Puasa Syawal 2025 Sampai Tanggal Berapa?

Mengetahui sampai tanggal berapa puasa Syawal dilakukan sangat penting agar kita tidak keliru.

Sebab, jika puasa dilakukan di luar bulan Syawal tentu saja tidak akan mendapat keutamaan yang disebutkan.

Seperti diketahui, pelaksanaan puasa Syawal dimulai sejak 2 Syawal hingga hari terakhir bulan Syawal, yang menjadi batas akhir pelaksanaan puasa enam hari tersebut.

Merujuk pada Kalender Hijriyah Indonesia Tahun 2025 yang dikeluarkan Kemenag, Serta Keputusan Sidang Isbat 1 Syawal 1446 H, maka bulan Syawal tahun ini berjumlah 29 hari.

Sehingga, batas akhir pelaksanaan puasa Syawal 2025 akan jatuh pada Senin, 28 April 2025.

Jika dihitung sejak hari ini, Senin 21 April 2025, maka masih ada 7 hari yang bisa dimanfaatkan untuk menjalankan puasa Syawal enam hari berturut-turut.

Penjelasan Tentang Waktu Pelaksanaan Puasa Syawal

Dalam kitab Al-Majmu’ karya Imam Nawawi, dijelaskan bahwa puasa Syawal dilaksanakan setelah Hari Raya Idul Fitri dan boleh dilakukan secara terpisah maupun berturut-turut, asalkan masih dalam bulan Syawal.

Sementara menurut Mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hanbali sepakat bahwa waktu pelaksanaan puasa Syawal adalah dari tanggal 2 Syawal hingga akhir bulan.

Sementara ulama kontemporer seperti Syaikh Ibn Baz dan Syaikh Utsaimin menjelaskan bahwa pelaksanaan puasa Syawal dibatasi oleh bulan Syawal, dan tidak sah bila dilakukan di waktu setelahnya walau dengan niat puasa Syawal.

Hukum Menggabungkan Niat Puasa Syawal dan Qadha Ramadhan

Bagi seseorang yang meninggalkan puasa Ramadhan karena berhalangan atau sakit, ada catatan dalam melaksanakan puasa Syawal.