Ilustrasi tunjangan hari raya. Cek perkiraan kapan pencairan THR pensiunan PNS 2025 dan besaran nominalnya.

Lihat Foto

Gaji ke-13 ini menjadi salah satu bentuk penghargaan atas pengabdian yang telah diberikan oleh para pensiunan selama bertugas di instansi pemerintah.

Namun, kapan tepatnya pencairan gaji ke-13 untuk pensiunan PNS di tahun 2025 akan dilakukan? Berikut penjelasan lengkap mengenai jadwal, besaran, dan syarat penerima gaji ke-13.

Apa Itu Gaji ke-13?

Gaji ke-13 adalah tambahan penghasilan yang diberikan oleh pemerintah kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

Tujuan pemberian gaji ke-13 adalah untuk membantu mereka dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru.

“Gaji ke-13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah yaitu pada bulan Juni tahun 2025,” ujar Presiden Prabowo Subianto dalam keterangannya di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (11/3/2025), dikutip dari laman resmi menpan.go.id.

Presiden menambahkan bahwa komponen gaji ke-13 untuk pensiunan adalah sebesar uang pensiun bulanan yang diterima.

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Kapan Jadwal Pencairan Gaji ke-13 di 2025?

Gaji ke-13 untuk tahun 2025 direncanakan cair pada bulan Juni, bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru.

Kebijakan ini mengikuti pola tahunan yang dilakukan pemerintah, yakni menyalurkan gaji ke-13 menjelang kebutuhan biaya pendidikan meningkat.

Bagi para pensiunan, ini menjadi momen penting karena tambahan dana tersebut dapat dimanfaatkan untuk membantu biaya sekolah anak atau cucu.

Berapa Besaran Gaji ke-13 untuk Pensiunan?

Besaran gaji ke-13 bagi pensiunan PNS bervariasi, tergantung pada golongan dan jabatan terakhir saat aktif bekerja.

Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024, berikut ini estimasi nominal gaji ke-13 untuk pensiunan di berbagai golongan:

  • IA: Rp 1.748.096 – Rp 1.962.128
  • IB: Rp 1.748.096 – Rp 2.077.264
  • IC: Rp 1.748.096 – Rp 2.165.184
  • ID: Rp 1.748.096 – Rp 2.256.688.