Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini dalam kegiatan Rapat Koordinasi Kebijakan RB 2025-2029 dan Pengumuman Hasil Evaluasi Indeks RB Tahun 2024 di Kantor Kemenpan RB, Jakarta, Rabu (30/4/2025).

Lihat Foto

Menpan RB), Rini Widyantini, menyampaikan bahwa memperpanjang usia pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) harus memperhatikan ketersediaan anggaran negara.

Menurut Rini, usulan untuk memperpanjang batas usia pensiun (BUP) ASN berpotensi memberikan tekanan pada anggaran yang tersedia.

“Kami menilai bahwa usulan perpanjangan batas usia pensiun (BUP) juga bisa berpotensi menimbulkan tekanan pada ketersediaan anggaran negara,” ujar Rini kepada Kompas.com pada Jumat (23/5/2025).

Perpanjangan Usia Pensiun Bisa Ganggu Sistem Karier

Pernyataan tersebut muncul sebagai respons atas usulan dari Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Nasional yang mengajukan perpanjangan usia pensiun ASN.

Selain persoalan anggaran, Rini juga mengingatkan bahwa perpanjangan usia pensiun dapat mengganggu sistem karier yang sudah berjalan.

“Kami menilai bahwa usulan perpanjangan BUP bisa mengganggu sistem karier yang sudah ada,” katanya.

Dia menekankan bahwa keputusan terkait batas usia pensiun harus dilakukan melalui kajian mendalam dan mempertimbangkan berbagai aspek dalam manajemen ASN.

“Penentuan BUP pegawai ASN harus mempertimbangkan berbagai aspek secara menyeluruh,” kata Rini.

“Seperti pembinaan karier, pengembangan kompetensi, dan faktor lainnya dalam manajemen ASN,” ujar dia menambahkan.

Regenerasi Birokrasi Harus Diperhatikan

Menpan RB menegaskan, meskipun gagasan perpanjangan usia pensiun sering muncul, penerapannya tidak bisa dilakukan secara sembarangan.

Menurut Menpan RB, sistem rekrutmen ASN yang ada saat ini sudah berjalan dengan baik dan perlu memberikan ruang bagi generasi muda untuk masuk ke birokrasi.

“Regenerasi dalam birokrasi perlu terus dilakukan dengan melibatkan generasi baru,” katanya.

Sampai saat ini, Kemenpan RB belum melakukan koordinasi resmi dengan Korpri terkait usulan tersebut.

“Oleh karena itu, usulan ini perlu dikaji secara hati-hati dan melibatkan berbagai pihak yang berkepentingan,” tutur Rini.

Sebelumnya, Ketua Umum Korpri Zudan Arif Fakrulloh mengajukan usulan agar batas usia pensiun ASN disesuaikan dengan pangkat masing-masing.

Ia mengusulkan usia pensiun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi (JPT) Utama mencapai 65 tahun, JPT Madya atau eselon I sampai 63 tahun, JPT Pratama atau eselon II sampai 62 tahun, eselon III dan IV sampai 60 tahun, dan Jabatan Fungsional Utama sampai 70 tahun.

 

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Usulan Usia Pensiun ASN Diperpanjang, Menteri Rini Singgung soal Ketersediaan Anggaran Negara”.