
Toko Mama Khas Banjar, yang dikenal sebagai penjual produk olahan hasil laut dan sirup khas Kalimantan Selatan, resmi menutup operasional sejak 1 Mei 2025.
Penutupan ini menyusul proses hukum yang menimpa pemilik usaha, Firli Norachim, atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Firli tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Banjarbaru setelah dilaporkan karena menjual produk yang tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa.
Kasus ini bermula dari laporan konsumen yang masuk ke Polda Kalimantan Selatan pada Desember 2024.
Penutupan toko disampaikan langsung oleh istri Firli, Ani, yang kini harus mengurus anak mereka yang masih balita sekaligus menghadapi tekanan psikologis dari perkara hukum ini.
“Mental kami hancur, kami trauma, apalagi suami saya yang merupakan tulang punggung usaha ini ditahan. Jujur saja saya ketakutan, karena tidak mudah bagi saya untuk mengelola usaha ini seorang diri,” ujar Ani dalam keterangannya, Rabu (7/5/2025).
Ani mengaku berat menjalankan usaha di tengah situasi keluarga yang tidak stabil. Ia merasa pengusaha kecil seperti dirinya rentan mendapat perlakuan yang tidak proporsional.
“Saya merasa berdagang tidak mudah. Apabila ada kesalahan barang disita. Kita juga langsung dipidana. Inikah bentuk keadilan bagi kami, pengusaha kecil dan UMKM?” ucapnya.
Toko Mama Khas Banjar merupakan salah satu UMKM yang berkembang pesat di Banjarbaru sebelum menghadapi masalah hukum. Sejak kasus ini mencuat, sebanyak 35 produk disita oleh Direktorat Kriminal Khusus Polda Kalsel sebagai barang bukti.
Kepala Subdit Indagsi Ditkrimsus Polda Kalsel, AKBP Amien Rovi menyatakan, usaha Firli melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Seluruh produk makanan yang dijual wajib mencantumkan tanggal kedaluwarsa agar konsumen tahu batas aman penggunaan produk tersebut,” jelas Amien.
Ia menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap produk olahan yang beredar di pasaran.
“Jadi pencantuman label kedaluwarsa ini memang atensi pemerintah dan Polri mengawalnya dengan penegakan hukum, di samping dinas terkait melakukan sosialisasi dan pembinaan terhadap pelaku usaha,” tegasnya.
Sumber: Kompas.com