Dirkrimum Polda Kalteng, Kombes Pol Nuredy Irwansyah bersama Kombes Pol Erlan Munaji, Kabid Humas Polda Kalteng, Kamis (22/5/2025).

Lihat Foto

R ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ancaman kekerasan terhadap pabrik karet milik PT Bumi Asri Pasaman (BAP) yang berada di Kabupaten Barito Selatan.

Pengumuman penetapan tersangka ini disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kalteng, Kombes Nuredy Irwansyah Putra dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Kalteng, Kamis (22/5/2025).

“Kami telah menetapkan satu orang tersangka, yakni pria berinisial R yang merupakan Ketua DPD GRIB Jaya Kalteng,” ujar Nuredy.

Saat ini, tersangka R sudah ditahan dan proses penyidikan tengah berlangsung.

“Sudah dilakukan penahanan dan sedang dilakukan proses penyidikan lebih lanjut untuk nanti berkasnya dikirimkan di kejaksaan dan kemudian disidangkan di pengadilan,” ujar Nuredy.

Penyidikan Kasus Aksi Intimidasi di Pabrik PT BAP

Kasus ini mencuat setelah sebuah video yang merekam aksi sekelompok orang melakukan penyegelan pabrik PT BAP tersebar luas di media sosial.

Dalam video tersebut tampak adanya intimidasi dan ancaman kekerasan terhadap pihak perusahaan.

Organisasi GRIB Jaya, yang dipimpin secara nasional oleh Hercules Rosario de Marshal, disebut sebagai pihak yang terlibat dalam aksi tersebut.

Penyidik Polda Kalteng menyatakan bahwa kasus ini dilakukan secara bersama-sama. Karena itu, penyidikan masih terus berlanjut dan terbuka kemungkinan adanya penambahan tersangka.

“Penyidik masih melakukan pendalaman. Tidak menutup kemungkinan ada pelaku lainnya,” tegas Nuredy.

Dalam proses hukum yang berjalan, R dikenakan Pasal 335 ayat 1 KUHP dan Pasal 167 KUHP.

Pasal-pasal tersebut mengatur tentang ancaman kekerasan serta perbuatan masuk ke pekarangan orang lain secara melawan hukum.

“Pasal yang dikenakan terkait ancaman kekerasan terhadap perusahaan dan masuk pekarangan secara melawan hukum,” jelas Nuredy.

Ancaman hukuman maksimal dari kedua pasal tersebut adalah lima tahun penjara.