Darmawati, terdakwa dalam kasus perlindungan judi online di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), yang kini bernama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi)

Lihat Foto

Darmawati, seorang ibu rumah tangga yang juga istri dari Muhrijan alias Agus, seorang makelar judi online, tercatat memborong berbagai barang mewah dari uang yang diperoleh hasil kejahatan.

Muhrijan memiliki peran penting sebagai penghubung antara Kementerian Komunikasi dan Digital (Kominfo) dengan agen judi online, yang menjalankan operasinya di Indonesia.

Sejak Maret 2024, Muhrijan menetapkan tarif Rp 10 juta per situs kepada para agen judi online dan Rp 8,5 juta per situs kepada oknum pegawai Kominfo untuk membantu situs judi tersebut agar tidak terblokir.

 

Uang yang diperoleh dari bisnis haram tersebut diberikan kepada Darmawati, yang kemudian membelanjakan uang tersebut untuk berbagai barang mewah.

Daftar belanjaan barang mewah

Selama proses penyidikan, terungkap bahwa Darmawati membelanjakan uang hasil kejahatan tersebut untuk membeli sejumlah barang mewah, termasuk tas bermerek internasional dan kendaraan mewah.

Di antara barang-barang yang dibeli, terdapat tas Louis Vuitton, tas Dior, tas Chanel, dan tas Longchamp.

Tas-tas tersebut beragam, mulai dari warna cerah hingga gelap, seperti tas Louis Vuitton warna pink, cokelat, dan pouch cokelat, tas Dior warna biru dongker, hingga tas Chanel warna pink.

Namun, pembelian barang mewah tidak berhenti pada tas saja. Darmawati juga membeli berbagai perhiasan mewah, termasuk 18 cincin, tujuh kalung, empat gelang emas, tiga gelang emas berbahan karet, tiga pasang anting, dua liontin emas bercampur berlian, dan satu liontin emas.

Jam tangan mewah seperti Louis Vuitton warna emas dan Rolex warna perak juga menjadi bagian dari koleksi barang belanjaannya.

Selain itu, ia membeli koper bermerek Louis Vuitton serta sandal Hermes yang ikut menambah koleksi barang-barang mewahnya.

Borong kendaraan mewah dan elektronik canggih

Selain tas dan perhiasan, Darmawati juga memborong 3 unit mobil mewah, yakni BMW X7 berwarna putih, Toyota Fortuner putih, dan Lexus dengan pelat nomor B 16 WT.

Tak hanya itu, Darmawati juga membeli sejumlah perangkat elektronik canggih, seperti iPhone 16 Pro Max, iPhone 15 Pro Max, MacBook Pro, iPad Pro, dan beberapa model handphone terbaru dari merek Asus dan Samsung.

Darmawati baru mengetahui asal-usul uang yang digunakannya untuk membeli barang-barang tersebut ketika dirinya ditangkap.

Dalam sidang, Muhrijan mengaku istrinya tidak tahu asal usul uang itu.

 “(Darmawati baru tahu asal uang) waktu pas penangkapan saya, Yang Mulia,” ucap Muhrijan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (27/5/2025).

Ancaman hukum

Atas perbuatannya, Darmawati diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Istri Makelar Judol Komdigi Borong Tas Louis Vuitton hingga Chanel Pakai Uang Haram