Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Kristomei Sianturi

Lihat Foto

TNI) secara tegas membantah tudingan adanya intimidasi yang menyebabkan pencabutan artikel opini di situs Detikcom.

Bantahan itu diungkapkan Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen Kristomei Sianturi, menanggapi pencabutan artikel opini berjudul “Jenderal di Jabatan Sipil: Di Mana Merit ASN?” yang terbit pada 22 Mei 2025.

“TNI tidak pernah dan tidak akan melakukan tindakan-tindakan intimidatif terhadap warga yang menjalankan hak konstitusionalnya dalam menyampaikan pendapat,” kata Kirstomei dalam keterangan pers yang dirilis Senin (26/5/2025).

TNI Sebut Tuduhan Tanpa Bukti Sesatkan Opini Publik

Kristomei menilai tuduhan tanpa bukti tersebut justru berpotensi menyesatkan opini publik serta membangun persepsi keliru bahwa pemerintah dan TNI bersikap militeristik dan anti-demokrasi.

Ia mengajak seluruh elemen masyarakat menjaga kondusivitas nasional dengan mengedepankan dialog, komunikasi, dan penyelesaian perbedaan secara bermartabat.

“Demokrasi akan tumbuh sehat apabila dijaga bersama dengan sikap saling menghormati, menjunjung tinggi hukum, dan menghindari tuduhan yang tidak berdasar. TNI tetap konsisten berada di garis pengabdian kepada negara dan rakyat Indonesia,” tegas Kristomei.

Lebih lanjut, Kristomei menegaskan bahwa TNI mendukung kebebasan berpendapat, termasuk hak menyampaikan aspirasi dan kritik, sebagai bagian dari kehidupan demokrasi yang sehat.

Menurutnya, perbedaan pandangan di masyarakat adalah hal yang wajar dan justru menjadi kekuatan dalam membangun bangsa.

“TNI sendiri memegang teguh prinsip netralitas dan tidak akan pernah terlibat dalam upaya membungkam suara publik,” ujarnya.

TNI juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk intimidasi atau ancaman kepada pihak Kepolisian agar dapat ditindaklanjuti secara hukum.

Kronologi Pencabutan Artikel Opini Detikcom

Kasus ini mencuat setelah artikel opini “Jenderal di Jabatan Sipil: Di Mana Merit ASN?” dihapus sehari setelah terbit pada 22 Mei 2025 di Detikcom, 

Dewan Pers menerima laporan dari penulis yang mengaku mengalami intimidasi dan kekerasan setelah menulis opini tersebut.

Ketua Komisi Hukum Dewan Pers, Abdul Manan, menjelaskan kronologi peristiwa berdasarkan laporan korban.

“Dia (penulis opini di Detikcom) melaporkan soal kolomnya yang terbit pada hari itu, 22 Mei, dan peristiwa yang mengikutinya,” kata Abdul kepada Kompas.com, Sabtu (24/5/2025).

Abdul mengungkapkan penulis mengalami dua kali kekerasan fisik, yakni saat dipepet dan didorong oleh dua pengendara sepeda motor pada pagi hari hingga terjatuh, dan pada siang hari mengalami tendangan di paha kanan saat membeli makan siang.

Pelaku-pelaku tersebut diduga mengintimidasi terkait dengan opini yang ditulis oleh penulis kolom itu.

Penulis kolom akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Dewan Pers dan meminta agar Detikcom mencabut artikel yang sempat dimuat.

 

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “TNI Respons Artikel Opini Detikcom Dicabut, Bantah Ada Intimidasi”.