
Bank Indonesia (BI) mengumumkan pencabutan dan penarikan empat pecahan uang kertas rupiah Rp 10.000, Rp 5.000, Rp 1.000, dan Rp 500.
Pecahan uang kertas yang dinyatakan tidak lagi berlaku ini merupakan uang kertas tahun emisi 1979, 1980, dan 1982
BI menyatakan, batas waktu penukaran empat pecahan uang kertas tersebut akan berakhir pada 30 April 2025.
Sebelumnya, BI telah mencabut keempat pecahan uang kertas tersebut sejak 1 Mei 1992.
Sejak dicabut, keempat uang rupiah tersebut sudah tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.
Walau begitu, sesuai ketentuan, masyarakat dapat menukarkan uang yang telah dinyatakan dicabut tersebut.
4 Uang Kertas yang Resmi Tidak Berlaku
Berikut penampakan keempat pecahan uang kertas rupiah yang telah dicabut BI dengan batas penukaran yang akan berakhir pada 30 April 2025.
1. Uang kertas pecahan Rp 10.000 Emisi 1979.
Berikut penampakan uang kertas pecahan Rp10.000 Emisi 1979 yang telah ditarik Bank Indonesia (BI) dari peredaran.

2. Uang kertas pecahan Rp 5.000 Tanda Tahun 1980.
Berikut penampakan uang kertas pecahan Rp 5.000 Emisi 1980 yang telah ditarik Bank Indonesia (BI) dari peredaran.

3. Uang kertas pecahan Rp 1.000 Emisi 1980.
Berikut penampakan uang kertas pecahan Rp 1.000 Emisi 1980 yang telah ditarik Bank Indonesia (BI) dari peredaran.

4. Uang kertas pecahan Rp 500 Tanda Tahun 1982.
Berikut penampakan uang kertas pecahan Rp 500 Emisi 1982 yang telah ditarik Bank Indonesia (BI) dari peredaran.

Penukaran Dilayani Hingga 30 April 2025
Penukaran uang kertas pecahan yang telah ditarik BI dapat dilakukan dalam jangka waktu 10 tahun sejak pencabutannya ditetapkan, yaitu paling lambat 30 April 2025.
“BI mengingatkan bagi masyarakat yang memiliki empat pecahan uang kertas rupiah Tahun Emisi 1979, 1980, dan 1982 untuk dapat menukarkannya di Kantor Pusat Bank Indonesia sampai dengan 30 April 2025,” kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso dalam keterangan tertulis, Senin (28/4/2025).
Ramdan mengatakan, BI sebagai bank sentral secara rutin melakukan pencabutan dan penarikan uang rupiah.
Pencabutan dan penarikan uang rupiah dilakukan dengan mempertimbangkan masa edar uang hingga adanya uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman pada uang kertas.
Mengutip laman resmi BI, terdapat 13 uang kertas dan 31 uang logam yang sudah dicabut dan ditarik dari peredaran.
Beberapa masih dapat ditukarkan oleh masyarakat dengan jangka waktu penukaran uang kertas ini bervariasi tergantung tanggal pencabutan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul