
Pemerintah Indonesia telah mengumumkan penghapusan biaya bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk pembelian kendaraan bekas.
Keputusan ini tertuang dalam Pasal 12 ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
Dengan adanya perubahan kebijakan ini, beban biaya BBNKB hanya akan berlaku pada transaksi pertama, yaitu saat pembelian kendaraan baru dari diler resmi.
Hal ini berarti bahwa transaksi untuk kendaraan bekas tidak akan lagi dikenakan biaya BBNKB, sehingga memberikan kemudahan lebih bagi masyarakat yang ingin membeli kendaraan bekas.
Apa Pentingnya Proses Balik Nama Kendaraan?
Direktur Jenderal Keuangan Daerah dan anggota Tim Pembina Samsat Nasional, Agus Fatoni, menyampaikan imbauan kepada masyarakat untuk segera melakukan proses balik nama.
Menurutnya, penting untuk melakukan hal ini agar data kendaraan tercatat sesuai dengan identitas pemilik yang sebenarnya.
“Jangan ditunda-tunda. BBNKB untuk kendaraan bekas sudah dihapus, tetapi pajak dan biaya lainnya tetap harus dibayar sesuai kepemilikan,” tegasnya, seperti yang dilansir dari situs resmi Korlantas Polri pada Senin (19/5/2025).
Apa Saja Biaya yang Masih Dikenakan?
Meskipun BBNKB telah dihapus, masyarakat tetap diingatkan bahwa ada beberapa biaya yang harus dibayarkan dalam proses balik nama.
Biaya tersebut meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), SWDKLLJ, serta biaya administrasi untuk STNK, pelat nomor, dan BPKB.
Dewi Aryani Suzana, Direktur Operasional Jasa Raharja, juga menggarisbawahi pentingnya memiliki dokumen kepemilikan yang sesuai.
Ini bertujuan untuk memudahkan identifikasi korban kecelakaan serta mempercepat pengajuan klaim asuransi.
Dengan demikian, layanan dari Jasa Raharja dapat berjalan lebih efisien dan efektif.
Dengan adanya perubahan ini, diharapkan proses kepemilikan kendaraan bekas menjadi lebih sederhana dan lebih terjangkau bagi masyarakat.
Penghapusan biaya BBNKB memberikan keuntungan lebih bagi individu yang ingin beralih kepemilikan kendaraan tanpa beban biaya tambahan, mendorong lebih banyak orang untuk terlibat dalam transaksi kendaraan bekas.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor Sudah Gratis”.