
Agus Difabel resmi dijatuhi hukuman 10 tahun penjara atas kasus pelecehan seksual yang menjeratnya.
Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Selasa (27/5/2025).
Dalam sidang putusan, majelis hakim menyatakan bahwa Agus Difabel terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana kekerasan seksual. Ia dijerat Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Selain hukuman penjara, Agus juga dijatuhi denda sebesar Rp100 juta. Apabila tidak dibayar, denda tersebut akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Wayan Agus Suartama dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp100 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Mahendrasmara.
Agus Difabel hadir secara langsung dalam persidangan dengan mengenakan kemeja berwarna ungu. Ia didampingi oleh penasihat hukum serta anggota keluarganya.
Ibunda Agus, Ni Gusti Ayu Ari Padni, juga tampak hadir dan mengikuti jalannya sidang putusan.
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, dalam sidang tuntutan pada 5 Mei 2025, JPU menuntut hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Jaksa Ricky Febriandi mengungkap sejumlah pertimbangan yang memberatkan tuntutan terhadap Agus.
Ia menyebut terdakwa tidak menunjukkan penyesalan dan empati terhadap korban. Jaksa juga menilai bahwa Agus menggunakan kondisi fisiknya untuk memanipulasi.
“Dia juga dalam melakukan aksi itu menggunakan keterbatasan dia untuk memanipulasi korbannya, sehingga menimbulkan rasa simpati yang dimanfaatkan Agus untuk melecehkan para korbannya,” kata Ricky usai sidang.
Selain itu, jaksa menyatakan bahwa jumlah korban lebih dari satu orang.
Kasus ini dinilai telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat serta menimbulkan trauma bagi para korban.
“Juga menimbulkan traumatik terhadap para korban,” tambahnya.
Namun, jaksa juga menyebut adanya satu hal yang meringankan, yakni Agus belum pernah menjalani hukuman sebelumnya.