
diskon tarif listrik sebesar 50 persen kepada masyarakat, mulai berlaku efektif pada 5 Juni 2025.
Diskon kali ini hanya akan diberikan kepada pelanggan rumah tangga dengan daya listrik di bawah 1.300 volt ampere (VA), yakni pelanggan dengan daya 450 VA dan 900 VA.
Siapa Saja yang Bisa Dapatkan Diskon Listrik 50 Persen?
Diskon listrik 50 persen yang berlaku pada Januari-Februari 2025, juga menyasar pelanggan dengan daya 1.300 VA dan 2.200 VA.
Namun, pada kebijakan terbaru ini, cakupan penerima manfaat akan dipersempit agar lebih tepat sasaran.
Kemungkinan, diskon listrik 50 persen yang berlaku Juni nanti hanya dapat dinikmati oleh rumah tangga dengan daya 450 VA dan 900 VA.
“(Ketentuannya) Kayak sebelumnya ya. Tapi kita turunkan di bawah 1.300 VA,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (23/5/2025).
Apa Saja Paket 6 Intensif Fiskal yang Berlaku Juni 2025?
Diskon tarif listrik ini merupakan bagian dari enam insentif fiskal yang akan diberlakukan bersamaan mulai 5 Juni 2025.
“6 paket 5 Juni,” kata Airlangga.
Adapun keenam insentif tersebut meliputi diskon tarif listrik, diskon tiket pesawat, diskon tarif jalan tol, subsidi pembelian motor listrik, bantuan subsidi upah (BSU), bantuan sosial pangan, serta diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dari BPJS Ketenagakerjaan.
Meski begitu, rincian teknis dari diskon listrik 50 persen ini masih dalam tahap finalisasi.
Pemerintah sedang merampungkan regulasi yang dibutuhkan di masing-masing kementerian, sekaligus menghitung besaran anggaran yang diperlukan.
Airlangga mengatakan, laporan awal kebijakan ini sudah disampaikan kepada Presiden dan diharapkan semua regulasi selesai sebelum tanggal pelaksanaan.
Apa Tujuan Pemerintah Berikan Diskon Listrik 50 Persen?
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyatakan bahwa semua aturan pendukung ditargetkan rampung sebelum 5 Juni.
“Keputusan sudah diambil dalam rapat koordinasi terbatas. Sekarang tinggal disusun di tiap kementerian. Ada yang perlu Peraturan Pemerintah (PP), ada yang butuh Peraturan Menteri (Permen). Tapi semua harus tuntas sebelum 5 Juni,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemberian insentif ini bertujuan untuk mendongkrak daya beli masyarakat selama musim libur sekolah, sekaligus menyambut pencairan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN).
Sebagai informasi, pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5 persen pada kuartal kedua 2025, setelah sebelumnya hanya mencatatkan pertumbuhan sebesar 4,87 persen di kuartal pertama.
Sebaian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Diskon Listrik 50 Persen Bakal Diberlakukan Lagi 5 Juni”.