Tersangka Zarof Ricar saat diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/1/2025).(Dok.Humas Kejagung)

Lihat Foto

Zarof Ricar, dengan pidana penjara selama 20 tahun.

Zarof dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah menerima gratifikasi dalam penanganan perkara kasasi terdakwa kasus pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun,” kata jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (28/5/2025).

Selain pidana badan, Zarof juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan subsidair enam bulan penjara.

 

Kasus Dugaan Suap terhadap Hakim Agung

Menurut JPU, Zarof terbukti melakukan percobaan, pembantuan, atau pemufakatan jahat untuk menyuap Hakim Agung Soesilo yang menangani perkara kasasi Gregorius Ronald Tannur.

Kasasi ini diajukan oleh jaksa setelah Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis bebas Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti.

Berdasarkan surat tuntutan, percobaan suap senilai Rp 5 miliar tersebut dilakukan oleh Zarof bersama pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, pada tahun 2024.

Upaya ini dilakukan setelah PN Surabaya menyatakan Ronald Tannur bebas dan jaksa memutuskan untuk mengajukan kasasi.

Selain perkara yang melibatkan Ronald Tannur, Zarof juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 915 miliar serta 51 kilogram emas dari penanganan perkara lain.

Dalam penggeledahan di rumahnya yang berlokasi di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Kejaksaan Agung menemukan uang tunai dan logam mulia dengan total nilai mencapai Rp 1 triliun.

Atas perbuatannya, Zarof dinyatakan melanggar Pasal 6 Ayat (1) jo Pasal 15 dan Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain Zarof Ricar, dua terdakwa lain dalam kasus gratifikasi terkait perkara kasasi Ronald Tannur juga menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (28/5/2025).

Mereka adalah pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, dan ibu Ronald, Meirizka Widjaja Tannur.

Lisa Rachmat Dituntut 14 Tahun Penjara

Lisa Rachmat dituntut 14 tahun penjara karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah menyuap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Selain itu, ia juga dinilai turut terlibat dalam pemufakatan jahat untuk menyuap majelis hakim kasasi di MA.