Ilustrasi uang. Besaran BSU 2025 dan kriteria penerimanya.

Lihat Foto

Dilansir dari Kompas TV, BSU ini ditujukan kepada 17 juta pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan, serta 3,4 juta guru honorer.

Bantuan diberikan untuk dua bulan, namun penyalurannya dilakukan sekaligus pada bulan Juni 2025.

“BSU akan disalurkan satu kali penyaluran pada bulan Juni 2025,” ujar Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso, Selasa (27/5/2025).

Menurut Susiwijono, seluruh bantuan dan insentif tersebut dirancang untuk mendorong konsumsi masyarakat serta menjaga pertumbuhan ekonomi pada kuartal II tahun 2025.

Kebijakan ini telah disepakati dalam Rapat Koordinasi Terbatas yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian pada 23 Mei 2025.

“Semua program stimulus ekonomi tersebut akan segera diterapkan mulai tanggal 5 Juni 2025,” kata Susiwijono dalam keterangan tertulis.

Syarat Penerima BSU Rp300 Ribu Mulai Juni 2025

Penerima BSU adalah pekerja yang memenuhi sejumlah kriteria sebagai berikut:

1. Memiliki gaji di bawah atau setara dengan Rp3,5 juta per bulan, sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) setempat.

2. Terdaftar aktif dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

3. Untuk guru honorer, proses pendataan dilakukan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Kementerian Agama.

Pencairan BSU 2025

Proses pencairan BSU 2025 Rp 300 ribu nantinya dilakukan oleh masing-masing instansi terkait.

Untuk pekerja, pencairan dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara untuk guru honorer, pencairan dilakukan melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) serta Kementerian Agama (Kemenag).

BSU akan disalurkan langsung ke rekening bank penerima yang telah ditentukan sebelumnya.