Lihat Foto

rumah subsidi, dengan ukuran bangunan inti sebesar 18 meter persegi di atas lahan seluas 25 meter persegi, telah memicu reaksi beragam dari berbagai pihak di sektor perumahan.

Di satu sisi, kebijakan ini dianggap sebagai langkah positif untuk memenuhi kebutuhan hunian generasi muda yang tinggal di kawasan perkotaan.

Namun, di sisi lain, muncul kekhawatiran mengenai standar kelayakan hunian yang ditawarkan.

Rencana tersebut diungkapkan oleh Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Sri Haryati, setelah pertemuan dengan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan beberapa pengembang di Jakarta pada Rabu (11/6/2025).

Ia menekankan pentingnya melakukan kajian mendalam sebelum rencana ini diimplementasikan dalam bentuk regulasi.

“Kami tidak bisa terburu-buru; banyak aspek regulasi yang perlu dipertimbangkan,” tambahnya.

Sri juga menegaskan bahwa desain rumah subsidi minimalis ini akan tetap merujuk pada ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 14/PUU-X/2012, yang telah mencabut ketentuan minimal 36 meter persegi untuk luas bangunan rumah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011.

Keputusan ini dianggap menghambat pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

“Dengan demikian, hal ini memberikan kesempatan untuk merancang rumah subsidi yang lebih terjangkau, namun tetap memenuhi syarat kelayakan hunian,” ucapnya.

Penjelasan James Riady Terkait Usulan Rumah Subsidi Minimalis

Isu mengenai CEO Lippo Group, James Riady, yang dikabarkan mengusulkan perubahan batas minimal untuk rumah subsidi juga mencuat.

Namun, James dengan tegas membantah tuduhan tersebut.

“Itu bukan saya, bukan saya yang mengusulkan,” ungkapnya saat ditemui di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu, Jakarta Pusat, pada Rabu (11/6/2025).

Ia menjelaskan bahwa justru pemerintah yang meminta adanya opsi rumah subsidi dengan ukuran lebih kecil untuk menciptakan hunian yang lebih terjangkau.

“Itu adalah permintaan dari kementerian untuk menyediakan pilihan yang lebih terjangkau,” katanya.

Saran BP Tapera Mengenai Luas Lahan Minimal

Sementara itu, Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) memiliki pandangan berbeda.