
Saldi Isra memberikan komentar tajam terhadap gugatan yang diajukan oleh Nazril Ilham (Ariel NOAH) dan 28 penyanyi lainnya terkait Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Dalam sidang perkara 28/PUU-XXIII/2025 yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (24/4/2025), Saldi mengingatkan pentingnya kejelasan dalam menggugat pasal yang dianggap bertentangan dengan konstitusi.
“Jadi, kalau yang kita minta, yang kita persoalkan tidak jelas, apa yang mau diterangkan oleh orang lain? Jangan nyanyi saja yang jelas, ini menjelaskan permohonan ke Mahkamah Konstitusi harus jelas juga,” kata Saldi dengan tegas.
Hakim Pertanyakan Isi Gugatan Ariel NOAH dkk
Saldi menegaskan bahwa setiap persoalan hukum yang diajukan ke MK harus disampaikan dengan gamblang agar para hakim bisa memutuskan apakah gugatan tersebut layak diteruskan.
Kejelasan tersebut juga sangat penting ketika proses berlanjut ke tahap mendengarkan penjelasan dari pihak pembentuk undang-undang, yaitu Presiden dan DPR.
“Presiden dan DPR nanti akan menjelaskan mengapa norma ini dirumuskan begini. Jadi, kalau tidak dijelaskan bertentangan, Presiden dan DPR mau menjelaskan apa? Nah, itu pentingnya dikemukakan,” tambah Saldi.
Lebih lanjut, Saldi menyoroti bahwa Undang-Undang Hak Cipta yang menjadi objek gugatan ini sudah berlaku sejak 2014 dan sejauh ini tidak menimbulkan masalah besar.
Masalah mengenai larangan menyanyikan lagu oleh pencipta lagu baru muncul belakangan.
“Ini ribut-ribut ini baru kedengaran akhir-akhir ini kan, padahal undang-undangnya sudah lama ini,” ujar Saldi.
Ariel dkk Diberi Kesempatan Revisi Gugatan
Gugatan yang diajukan oleh Ariel dan 28 penyanyi lainnya pada 7 Maret 2025 ini memuat tujuh petitum yang berisi permintaan untuk mengubah beberapa pasal dalam UU Hak Cipta, di antaranya mengenai kewajiban pembayaran royalti dan izin penggunaan ciptaan dalam pertunjukan.
Saldi memberi kesempatan kepada penggugat untuk melakukan revisi permohonan selama dua pekan, setelah itu akan dilakukan sidang lanjutan untuk memutuskan apakah gugatan ini layak dilanjutkan atau dihentikan.
Beberapa dari 29 penyanyi yang terlibat dalam gugatan ini antara lain adalah Ariel NOAH, Armand Maulana, Titi DJ, BCL, Rossa, dan Judika, yang kesemuanya menuntut agar pasal-pasal tertentu dalam UU Hak Cipta yang mereka anggap merugikan segera diperbaiki.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Komentari Gugatan Ariel Dkk, Saldi Isra: Jangan Nyanyi Aja yang Jelas, Permohonan ke MK Juga Harus Jelas”.