Kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy saat ditemui awak media di sela sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/4/2025).

Lihat Foto

Hasto Kristiyanto, terkait suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku adalah pesanan politik.

Keyakinan tersebut semakin kuat setelah Ketua DPP PDI-P, Ronny Talapessy, memeriksa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang terkait dengan kasus tersebut.

Hal itu diungkapkan Ronny saat menghadiri sidang Hasto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2025).

“Setelah saya menjajaki BAP 2020-2025, saya sandingkan dengan BAP Tio (eks anggota Bawaslu) yang diperiksa, itu sama persis,” kata Ronny.

“Artinya apa? Kasus ini adalah kasus daur ulang, kasus pesanan politik yang sebenarnya sudah putus dan tidak ada kaitannya dengan Pak Hasto Kristiyanto,” tambah dia.

Kasus Hasto Kristiyanto Seperti Daur Ulang

Pernyataan tersebut dikeluarkan setelah Ronny membandingkan BAP terkait kasus Hasto dan Harun Masiku yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap beberapa tahun lalu, yang menurutnya tidak ada perbedaan substansial.

Ia menilai bahwa kasus ini merupakan “kasus daur ulang” dan berupaya menunjukkan bahwa proses hukum yang tengah berlangsung lebih dipengaruhi oleh kepentingan politik ketimbang fakta hukum yang ada.

Selain itu, Ronny mengungkapkan kekhawatirannya terkait adanya upaya provokasi yang melibatkan massa dengan mengenakan atribut yang mendukung tindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Di luar gedung Tipikor pun, ada massa bayaran yang mendesak Hasto ditangkap,” tambah Ronny.

Menurutnya, hal ini semakin memperkuat keyakinan bahwa kasus ini adalah “kasus politik yang dipaksakan”.

“Persidangan ini sudah inkrah 2020, tidak ada kaitannya dengan Pak Sekjen. Hingga hari ini, uang suap bukan dari Pak Sekjen Hasto,” kata Ronny.

“Jangan kita terbawa dengan framing, kalau bicara organisasi itu adalah hak PDI-P dalam mengajukan karena ada putusan MA, kalau disebut pimpinan partai itu hak kita,” ujar dia menambahkan.

Hasto Merasa Dikriminalisasi

Sebelumnya, pada Februari 2025, Hasto Kristiyanto menyampaikan pernyataan yang mengungkapkan bahwa dirinya menjadi korban kriminalisasi.

Hasto menyebut, kasus yang menimpa dirinya adalah hasil dari kepentingan politik kekuasaan.

“Apa yang menimpa saya tidak terlepas dari kepentingan politik kekuasaan. Mengapa? Sebab banyak pakar hukum yang telah melakukan kajian, bahkan suatu eksaminasi hukum dan FGD terhadap putusan atas nama Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina, dan Saiful Bahri,” ujar Hasto saat memberikan penjelasan kepada publik.

Hasto lebih lanjut menekankan bahwa tidak ditemukan fakta hukum yang mendasari penetapan dirinya sebagai tersangka, baik dalam kasus suap maupun dalam tuduhan obstruction of justice.

“Dalam eksaminasi tersebut, nyata-nyata tidak ditemukan suatu fakta hukum atas penetapan saya sebagai tersangka,” tegas Hasto.

 

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “PDI-P Semakin Yakin Kasus Hasto Kristiyanto Pesanan Politik”.