Tugu Madinatul Iman, Kota Balikpapan. Kota Balikpapan, Kalimantan Timur menjadi tuan rumah peringatan Hari Otonomi Daerah 2025.

Lihat Foto

 

Penunjukan ini merupakan keputusan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai bentuk pengakuan atas kinerja Pemerintah Kota Balikpapan dalam menjalankan pemerintahan daerah yang efektif, akuntabel, dan mendukung pembangunan nasional.

Tema Peringatan Hari Otonomi Daerah 2025 

Peringatan Hari Otda ke-29 mengusung tema Sinergitas Pusat dan Daerah Membangun Nusantara Menuju Indonesia Emas 2045. Acara ini menjadi momen refleksi atas perjalanan panjang otonomi daerah sejak dimulai pada tahun 1999, serta sebagai kesempatan untuk mempromosikan potensi lokal, inovasi daerah, dan memperkuat sinergi antar-pemerintah daerah di Indonesia.

Balikpapan, yang terkenal sebagai “Kota Minyak” dan berada di dekat Ibu Kota Nusantara (IKN), dipilih menjadi tuan rumah berkat reputasinya dalam menyelenggarakan event nasional serta infrastruktur dan aksesibilitas yang memadai.

Asisten I Bidang Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Balikpapan, Zulkifli menyampaikan rasa syukur atas kepercayaan yang diberikan oleh pemerintah pusat.

“Penetapan ini merupakan kehormatan besar bagi Balikpapan. Kami akan memastikan seluruh rangkaian kegiatan berlangsung lancar dan bermakna,” ujar Zulkifli, dikutip Kompas.com (25/04/2025)

Meskipun Balikpapan menjadi tuan rumah, ia menegaskan bahwa seluruh kegiatan tetap berada di bawah koordinasi Kemendagri, mengikuti format dan kebijakan nasional.

Peringatan Hari Otonomi Daerah 2025 akan diawali dengan upacara, menerima penghargaan dari Kemendagri, dan kunjungan ke berbagai program layanan publik, seperti program makan bergizi gratis (MBG) serta kunjungan ke RSUD Kanujoso Djatiwibowo. 

Sejarah Hari Otonomi Daerah di Indonesia

Dilansir dari laman Pemeritah Kota Singkawang, otonomi daerah adalah kebijakan yang telah berlangsung lama di Indonesia, dimulai dengan konsep desentralisasi untuk menyerahkan wewenang pemerintahan pusat kepada pemerintah daerah otonom.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), otonomi berarti pemerintahan sendiri.

Sejarah otonomi daerah Indonesia dimulai sejak masa penjajahan Belanda pada tahun 1903, dengan diterbitkannya kebijakan Desentralisatie Wet oleh Menteri Koloni I.D.F Idenburg.

Setelah Indonesia merdeka, berbagai peraturan mengenai otonomi daerah dikeluarkan, seperti Undang-Undang No. 1 Tahun 1945, yang mengedepankan asas dekonsentrasi dan membentuk beberapa daerah yang berotonomi. 

Hal tersebut terus berkembang hingga akhirnya lahir Undang-Undang No. 22 Tahun 1999, yang memberikan kewenangan penuh kepada pemerintah daerah untuk mengelola urusan daerah, kecuali dalam bidang politik luar negeri, pertahanan, peradilan, dan moneter.

Pada masa pemerintahan Presiden Soeharto, pemerintah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) No. 11 Tahun 1966, yang menetapkan tanggal 25 April sebagai Hari Otonomi Daerah. 

Setelah masa Orde Baru, pada pemerintahan BJ Habibie, lahir Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 yang semakin memperkuat desentralisasi dan membuka peluang bagi pembentukan daerah otonomi baru di Indonesia.

 

Sumber:

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Jumat Ini, Perayaan HUT Otonomi Daerah Ke-29 Berlangsung di Balikpapan, Klik untuk baca: https://ikn.kompas.com

mediacenter.singkawangkota.go.id