
pembunuhan wartawan media online, Juwita, telah digelar di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, Senin (19/5/2025) siang.
Sidang dengan terdakwa anggota TNI AL Kelasi Satu Jumran berlangsung di bawah penjagaan ketat anggota TNI.
Dalam sidang tersebut, Penuntut Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin, Letkol Sunandi, menghadirkan sejumlah saksi.
Salah satu saksi yang hadir adalah dr Mia Yulia Fitriani, ahli patologi forensik RSUD Ulin Banjarmasin, yang melakukan autopsi terhadap jenazah korban.
Dalam kesaksiannya, dr Mia menjelaskan bahwa jenazah Juwita awalnya diklaim sebagai korban kecelakaan lalu lintas.
Saat itu, Juwita ditemukan tewas di dekat sepeda motornya di kawasan Gunung Kupang, Banjarbaru, pada Sabtu (22/3/2025) sore.
Dari hasil visum rumah sakit sebelumnya, ditemukan adanya trauma tumpul di kepala korban sehingga perlu dilakukan autopsi di RSUD Ulin.
Berdasarkan permintaan penyidik dan atas izin keluarga korban, Mia melakukan autopsi pada Minggu (23/3/2025) dini hari.
Hasil Autopsi Ungkap Dugaan Kekerasan
Hasil autopsi yang dilakukan di RSUD Ulin menunjukkan fakta sebaliknya. karena Mia menemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.
Dari kondisi wajah jenazah, sakse mengasumsikan bahwa korban mati lemas karena pecahnya pembuluh darah.
Ia juga menemukan luka lecet dan memar di bagian kepala, namun tanda-tanda khas korban kecelakaan lalu lintas justru tidak ditemukan.
“Tanda-tanda kecelakaan lalu lintas tidak ada,” tegasnya.
Lebih lanjut, Mia mengungkapkan bahwa tulang penyangga lidah dan tulang leher kiri korban dalam kondisi patah, serta ditemukan resapan darah di sisi kanan.
“Ada tekanan dari belakang. Korban di depan pelaku, dipeluk dari belakang. Ini asumsi saya berdasarkan temuan,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa dilihat dari kondisi jenazah, posisi korban diduga tidak siap menerima serangan.