Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD saat berkunjung ke Gedung Kompas Gramedia, Jakarta Pusat, Senin (5/5/2025).

Lihat Foto

Mahfud MD menanggapi langkah Forum Purnawirawan TNI yang mengirim surat resmi ke DPR dan MPR RI untuk mengusulkan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Menurut Mahfud MD, langkah Purnawirawan TNI mengirim surat pemakzulan Gibran adalah tindakan yang sah secara konstitusi dan mencerminkan etika demokrasi yang elegan.

Penilaian tersebut disampaikan Mahfud saat menjawab pertanyaan host podcast Terus Terang Mahfud MD, Rizal, mengenai pengajuan surat pemakzulan terhadap Wapres Gibran oleh para purnawirawan TNI.

“Menurut saya benar, dan itu lebih elegan ya karena dilakukan tidak secara sembunyi-sembunyi dengan kasak-kusuk yang tidak sehat, tapi dinyatakan secara resmi,” ujar Mahfud dalam podcast di kanal YouTube @Mahfud MD Official yang dikutip Rabu (11/6/2025).

Purnawirawan TNI Punya Hak Politik

Mahfud menegaskan bahwa para purnawirawan tetap memiliki hak politik sebagai warga negara, termasuk menyampaikan aspirasi soal jalannya pemerintahan.

Ia menilai bahwa mereka tak harus selalu sejalan dengan institusi TNI tempat mereka pernah berdinas.

“Mereka memang purnawirawan TNI, mereka memang anggota forum angkatan atau mantra di TNI, tetapi mereka tidak harus sama dengan induknya dalam menggunakan hak politik ini,” ujar Mahfud.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu juga menyebut bahwa para purnawirawan bisa bersikap independen dalam hal politik.

“Mungkin dalam hal-hal yang sifatnya umum atau dalam hal-hal tertentu mereka bisa sama, tetapi kalau menyangkut hal politik, mereka bisa berbuat sendiri. Dan itu sah,” lanjutnya.

Kritik Sehat dan Terbuka

Mahfud juga mengapresiasi cara penyampaian aspirasi para purnawirawan yang dilakukan secara resmi, bukan lewat saluran provokatif di media sosial.

“Daripada bikin semacam video atau TikTok atau apapun yang tidak jelas sumbernya, provokatif, lebih baik begini, masuk dan itu harus direspons secara positif,” katanya.

Menurut Mahfud, inisiatif para purnawirawan ini merupakan wujud dari prinsip demokrasi yang memungkinkan rakyat menyampaikan kritik maupun usulan terhadap pejabat publik.

“Justru kita menegaskan bahwa negara kita negara demokrasi, artinya memberi kesempatan kepada siapapun untuk mengajukan aspirasinya, untuk merebut jabatan-jabatan publik, untuk mengkritik dan memberi arah terhadap jalannya pemerintahan, itu dibuka di dalam demokrasi,” ujar Mahfud.

Empat Jenderal Teken Surat Pemakzulan

Sebelumnya diberitakan, Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengirimkan surat bertanggal 26 Mei 2025 kepada pimpinan DPR, MPR, dan DPD RI. Surat itu berisi desakan pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Empat purnawirawan jenderal TNI menandatangani surat tersebut, yakni Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.