
Arruki) telah mengajukan gugatan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan ini muncul karena KPK dianggap menghentikan penyidikan terkait dugaan korupsi dalam penyelenggaraan haji yang diduga melibatkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Ketua Umum Arruki, Marselinus Edwin Hardhian, menyatakan bahwa laporan mengenai dugaan korupsi tersebut telah diajukan oleh Jaringan Perempuan Indonesia (JPI) pada bulan Agustus 2024.
Namun, hingga Mei 2025, tidak ada perkembangan berarti dari KPK mengenai laporan tersebut.
“Pada 6 Agustus 2024, kelompok masyarakat dari JPI mengajukan laporan kepada KPK mengenai dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas,” ungkap Marselinus dalam pernyataannya pada Rabu (14/5/2025).
Ia menambahkan bahwa KPK menyatakan sedang memeriksa laporan tersebut.
Marselinus menjelaskan bahwa laporan itu mengungkapkan dugaan pelanggaran serius, termasuk pungutan biaya haji yang melebihi ketentuan dan pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus tanpa persetujuan yang sah.
Selain itu, ia merujuk pada temuan Panitia Khusus Angket DPR yang menunjukkan adanya indikasi korupsi dalam penyelenggaraan haji 2024.
Ia juga menilai pelaksanaan ibadah haji tahun lalu sebagai yang “terburuk sepanjang sejarah”, dengan banyak jemaah menghadapi masalah serius, bahkan ada yang meninggal dunia.
“Banyak jemaah yang tidak mendapatkan tenda, makanan, kamar hotel, dan beberapa orang dilaporkan meninggal akibat ketidakberesan dalam penyelenggaraan haji,” tambahnya.
Marselinus mencatat bahwa sudah ada lima laporan yang disampaikan kepada KPK mengenai pelanggaran oleh Menteri Agama, namun semua laporan tersebut belum ditangani dengan transparan.
Menurutnya, lambannya respons KPK dapat dianggap sebagai penghentian penyidikan secara diam-diam, yang bertentangan dengan hukum.
“Tindakan KPK yang tidak menindaklanjuti laporan-laporan tersebut dapat dianggap sebagai penghentian penyidikan secara diam-diam yang melanggar hukum,” kata Marselinus.
Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di PN Jakarta Selatan, perkara ini telah terdaftar dengan nomor 59/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel.
Sidang perdana untuk perkara praperadilan melawan KPK dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 20 Mei 2025.