Gedung Mahkamah Konstitusi.

Lihat Foto

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi mendiskualifikasi dua pasangan calon (paslon) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Barito Utara 2024.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan perkara nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 oleh Ketua MK Suhartoyo pada Rabu (14/5/2025).

“Menyatakan diskualifikasi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 (H. Gogo Purman Jaya, S.Sos., dan Drs. Hendro Nakalelo, M.Si.) dan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 (Akhmad Gunadi Nadalsyah, S.E., B.A., dan Sastra Jaya) dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024,” tegas Suhartoyo.

Putusan ini diambil setelah Mahkamah menemukan bukti-bukti kuat mengenai praktik politik uang yang dilakukan oleh kedua paslon secara masif.

Hakim MK Guntur Hamzah menyampaikan bahwa pembelian suara dilakukan dengan nominal yang mencengangkan, mencapai hingga Rp 16 juta untuk satu pemilih.

Seberapa Parah Praktik Politik Uangnya?

Dalam pertimbangan hukum, Guntur Hamzah mengungkap bahwa paslon nomor urut 2 membeli suara pemilih dengan jumlah hingga Rp 16 juta per orang. Saksi Santi Parida Dewi bahkan mengaku menerima Rp 64 juta untuk satu keluarga.

“Begitu pula pembelian suara pemilih untuk memenangkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 dengan nilai sampai dengan Rp 6.500.000 untuk satu pemilih dan disertai janji akan diberangkatkan umrah apabila menang,” ungkap Guntur.

Saksi lain, Edy Rakhman, menyatakan bahwa ia menerima Rp 19,5 juta untuk satu keluarga.

Praktik politik uang ini ditemukan di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS), termasuk TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, dan TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru.

Menurut MK, skala praktik politik uang yang terjadi di Barito Utara ini sangat besar dan memiliki dampak signifikan terhadap hasil pemungutan suara ulang (PSU).

Oleh karena itu, tindakan kedua paslon dianggap telah mencederai prinsip-prinsip dasar demokrasi.

“Praktik politik uang itu benar-benar merusak dan mendegradasi pemilihan umum yang jujur dan berintegritas,” tegas Guntur.

Mahkamah menyatakan bahwa perbuatan kedua paslon bertentangan dengan amanat konstitusi, khususnya Pasal 22E ayat (1) UUD Tahun 1945 yang menekankan pentingnya pemilu yang jujur dan adil.

Selain menjatuhkan sanksi diskualifikasi, MK juga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia untuk menyelenggarakan pemilihan ulang. Proses ini harus dilakukan dari awal, termasuk tahapan pencalonan hingga pemungutan suara.

“Memerintahkan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024 harus sudah dilaksanakan dalam waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari sejak Putusan diucapkan dan selanjutnya menetapkan perolehan suara hasil Pemungutan Suara Ulang tersebut tanpa melaporkan kepada Mahkamah,” ujar Suhartoyo.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “MK Bongkar Politik Uang hingga Belasan Juta Rupiah di Pilkada Barito Utara“.