
Hidayat Nur Wahid, menegaskan bahwa usulan legalisasi perjudian termasuk kasino pernah ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Hidayat Nur Wahid, yang akrab disapa HNW, menyebutkan bahwa MK menolak usulan itu karena bertentangan dengan nilai-nilai moral, agama, keamanan, dan ketertiban umum yang dianut oleh konstitusi Indonesia.
Dilansir dari Antara (17/05/2025), menurut HNW penolakan tersebut dilakukan melalui uji materi terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.
Pernyataan ini disampaikan Hidayat untuk menanggapi usulan salah satu Anggota DPR RI yang mendorong legalisasi perjudian kasino sebagai salah satu bentuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
“Bila perjudian yang ilegal saja efek rusaknya bisa sangat besar bahkan menjadikan Indonesia darurat judi online, apalagi apabila perjudian (dimulai dari kasino) tersebut malah dilegalkan,” ujar dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Konstitusi dan Nilai Agama Jadi Landasan Penolakan
Hidayat menekankan bahwa secara filosofis, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) merupakan konstitusi yang berdasarkan hukum dan berlandaskan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa.
Prinsip ini tertuang dalam pembukaan UUD serta dalam dasar negara Pancasila, dan ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) serta Pasal 29 ayat (1) UUD NRI 1945.
“Perjudian dalam segala jenisnya termasuk kasino dan judi online (judol) jelas ditolak dan bertentangan dengan nilai-nilai konstitusional tersebut,” katanya.
Pendapatan Negara Tidak Boleh Menghalalkan Segala Cara
Hidayat mengakui bahwa meskipun omset perjudian sangat besar dan berpotensi memberikan keuntungan ekonomi, hal itu tidak dapat dijadikan alasan untuk menghalalkan segala cara, termasuk melegalkan perjudian seperti kasino.
Menurutnya, kebutuhan negara terhadap anggaran tidak boleh dijawab dengan langkah-langkah yang bertentangan dengan hukum yang berlaku.
Sehingga, sudah selayaknya sebagai WNI menaati hanya hukum yang berlaku di Indonesia, bukan yang lain.
Ia juga menyampaikan bahwa Presiden terpilih Prabowo Subianto telah menunjukkan komitmen untuk menegakkan hukum dan menghadirkan pemerintahan yang bersih, termasuk bebas dari korupsi dan perjudian.
HNW: Instrumen Hukum Perjudian Sudah Cukup Memadai
Lebih lanjut, Hidayat menjelaskan bahwa perangkat hukum yang melarang perjudian di Indonesia sudah cukup kuat.
Ia menyebut KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagai dasar hukum yang memberikan ancaman hukuman tegas bagi pelaku dan penyelenggara judi.
“Memang penting Anggota DPR membantu memikirkan penambahan pendapatan negara di luar pajak, tapi usaha untuk meningkatkan penerimaan negara tidak dilakukan dengan sumber yang dilarang oleh hukum yang berlaku di Indonesia,” ujarnya.
