
Pertamina memberikan sanksi kepada 239 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang terbukti melakukan kecurangan hingga Mei 2025.
Sanksi ini diberikan atas pelanggaran berupa penjualan bahan bakar dengan kualitas di bawah standar dan praktik yang menyimpang dari pedoman operasional.
“Sampai bulan ini (Mei) tercatat sudah 239 SPBU yang kita berikan sanksi, baik itu skorsing seminggu-dua minggu karena ia menjual kualitas BBM atau melakukan tindakan-tindakan yang tidak sesuai dengan pedoman yang kita lakukan,” ujar Wakil Direktur Utama Pertamina, Wiko Migantoro, dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VI DPR RI, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (22/5/2025), dikutip dari Kontan.
Sanksi terhadap SPBU nakal ini mencakup skorsing operasional selama satu hingga dua minggu.
Selain itu, Pertamina juga menerapkan berbagai jenis hukuman seperti penghentian suplai BBM subsidi, denda dari Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas, hingga pemutusan kemitraan.
Jenis Pelanggaran SPBU
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, menjelaskan bahwa hingga April 2025, pihaknya telah menjatuhkan sanksi kepada 236 SPBU karena pelanggaran serius.
Beberapa bentuk pelanggaran antara lain:
- Perbedaan antara data sistem subsidi dengan volume yang disalurkan
- CCTV tidak diarahkan ke pompa sehingga nomor polisi kendaraan tidak terekam
- Melayani pembelian tanpa QR Code
- Takaran BBM tidak sesuai
“Untuk itu Pertamina Patra Niaga tidak segan memberikan sanksi kepada SPBU yang tidak melaksanakan kegiatannya sesuai ketentuan,” kata Heppy kepada Kompas.com, Jumat (23/5/2025).
Di Mana Saja SPBU yang Mendapatkan Sanksi?
Dari 236 SPBU yang disanksi hingga April 2025, sebarannya mencakup seluruh wilayah Indonesia. Berikut rinciannya:
- Sumatera Bagian Utara: 40 SPBU
- Sumatera Bagian Selatan: 38 SPBU
- Jawa Bagian Barat: 33 SPBU
- Jawa Bagian Timur: 41 SPBU
- Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara: 20 SPBU
- Kalimantan: 23 SPBU
- Sulawesi: 40 SPBU
- Papua dan Maluku: 1 SPBU
Dengan jumlah tersebut, Jawa Timur mencatat pelanggaran terbanyak, disusul oleh Sulawesi dan Sumatera Bagian Utara.
Pertamina menyatakan akan terus memperketat pengawasan dan tidak mentoleransi praktik-praktik yang merugikan masyarakat dan merusak kepercayaan publik terhadap distribusi BBM, terutama bersubsidi.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Pertamina Beri Sanksi Ratusan SPBU yang Terbukti Curang, Terbanyak di Jawa Timur”.