
aksi premanisme yang meresahkan warga Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, akhirnya ditangkap aparat kepolisian.
Sebelumnya, pelaku berinisial T (40) dan A (40) melakukan aksi premanisme di area Workshop PT Samindo Utama Kaltim, Desa Samurangau, pada 26 Januari 2025 lalu.
Kasat Reskrim Polres Paser AKP Agus Setyawan mengatakan bahwa kedua pelaku mencuri sejumlah barang bekas bernilai ekonomis milik perusahaan.
“Barang yang diambil berupa brake drum dan potongan besi spring, diangkut menggunakan mobil pickup warna hitam,” ujar AKP Agus Setyawan di Tanah Grogot, Selasa (13/5/2025).
Pelaku Ancam Petugas Keamanan saat Beraksi
Selain melakukan pencurian, pelaku juga mengancam petugas keamanan yang mencoba menghentikan aksinya.
“Saat ditegur oleh petugas keamanan, salah satu pelaku mengancam menggunakan besi panjang (dodos), sebelum akhirnya melarikan diri dan dari pihak perusahaan melaporkan kejadian itu,” jelas AKP Agus Setyawan.
Buron Empat Bulan, Ditangkap di Dua Lokasi Berbeda
Setelah menerima laporan dari perusahaan, tim gabungan dari Unit Jatanras Polres Paser, Unit I Pidum, dan Polsek Batu Sopang langsung melakukan penyelidikan serta pengejaran terhadap kedua pelaku.
Setelah buron selama sekitar empat bulan, keduanya akhirnya berhasil diringkus pada 15 Mei 2025 di dua lokasi berbeda.
“Pelaku A diamankan saat tertidur di rumahnya di Desa Legai, sementara T diamankan di wilayah Desa Samurangau. Keduanya kemudian dibawa ke Mapolres Paser untuk proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.
Polisi Tindak Tegas Pelaku Premanisme
AKP Agus Setyawan menegaskan bahwa kepolisian tidak akan mentoleransi segala bentuk aksi premanisme, terutama yang mengganggu kegiatan investasi dan keamanan masyarakat.
“Kami akan tindak tegas segala bentuk gangguan Kamtibmas, demi menciptakan rasa aman di tengah masyarakat,” tegasnya.
Polres Paser juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan setiap tindakan mencurigakan atau aksi kriminal kepada pihak berwenang.
Laporan dapat disampaikan masyarakat melalui call center 110 jika menemukan tindakan mencurigakan atau aksi kriminalitas.
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul